Cari

Senin, 19 Juli 2010

Kebijakan Lingkungan

KEBIJAKAN LINGKUNGAN

Manajemen dan karyawan PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimanan Tengah Sektor Barito (Area Trisakti, Area PLTA Ir. P.M. Noor, Area PLTD Banua Lima, dan Area PLTD Kapuas)

Bertekad untuk menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan, selalu mematuhi perundang-undangan, Baku Mutu Lingkungan, dan persyaratan lain, berupaya melakukan pencegahan pencemaran terhadap lingkungan, menjamin pemenuhan agar diterima oleh stakeholder dengan senantiasa melakukan perbaikan yang berkelanjutan melalui penerapan

Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001

Upaya-upaya pencegahan pencemaran di PLN Sektor Barito dengan prinsip :

1. Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan dengan mencegah, menghindari dan mengurangi pencemaran air, tanah dan udara sehingga menjadi sebuah pembangkit yang akrab lingkungan.

2. Mengendalikan pembuangan limbah Bahan, Berbahaya, dan Beracun dalam proses produksi.

3. Memanfaatkan sumber daya alam (SDA) secara bijaksana.

4. Memisahkan , mengelompokkan dan menempatkan limbah domestik, limbah B3, dan Limbah Padat/Logam ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk diteruskan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

5. Meningkatkan kompetensi SDM di bidang lingkungan

6. Menjaga kebersihan

Segala upaya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Misi dan Visi Perusahaan untuk memenuhi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder)

Kebijakan ini dikomunikasikan ke seluruh jajaran dan fungsi terkait serta tersedia bagi masyarakat yang memerlukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar